BERANDA

Cari Blog Ini

Senin, 25 Februari 2013

Makalah Hukum Perdata Dagang : Hukum Agraria


بسم الله الرحمن الرحيم
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT, karena Berkat Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HUKUM AGRARIA ” dengan baik dan benar.
 Penyusunan summary ini bertujuan untuk memenuhi tugas dari Dosen Pembimbing Mata Kuliah “ HUKUM PERDATA DAGANG ”.
 Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah yaitu Hukum Perdata Dagang Bapak Fachry A Rahim, SH, yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kami dalam proses perkuliahan.
 Penulis  menyadari bahwa Summary makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kekurangan – kekurangan baik dalam penulisan maupun pembahasannya. Berdasarkan hal tersebut kami mengharapkan masukan berupa kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah ini.
 Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi penulisI. Amin Yarabbal ‘Alamin.

                                                                                             Desa Gadang Rawa, 12 Juni 2012
                                                                                                                   Penulis


                                                                                                                 A Y U Z A L
                                                                                                          NPM : 1111050083


DAFTAR ISI
                                                                 
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I.   HUKUM AGRARIA
               A.  Pengertian Hukum Agraria
                     1.   Mr. Boedi Harsono
                     2.   Drs. E. Utrecht, SH
                     3.   Bachsan Mustafa, SH
               B.  Azas – Azas Hukum Agraria
                     1.   Azas Nasionalisme
                     2.   Azas Dikuasai oleh Negara
                     3.   Azas Hukum Adat yang Disaneer
                     4.   Azas Fungsi Sosial
                     5.   Azas Kebangsaan
                     6.   Azas Non Diskriminasi
                     7.   Azas Gotong Royong
                     8.   Azas Unifikasi
                     9.   Azas Pemisahan Horizontal
               C.  Hak – Hak atas Tanah
                     1.   Hak Milik
                     2.   Hak Guna Usaha
                     3.   Hak Guna Bangunan
                     4.   Hak Pakai
                     5.   Hak Sewa untuk Bangunan
                     6.   Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
               D.  Pendaftaran Tanah
                     1.   Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
                     2.   Obyek Pendaftaran Tanah
                     3.   Tujuan Pendaftaran Tanah



BAB I
HUKUM AGRARIA

A.  Pengertian Hukum Agraria
            Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, sedangkan dalam UUPA agraria yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum agraria dalam arti sempit yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan bumi saja atau pertanian. Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Di makalah kelompok III ini, ada beberapa pengertian hukum agraria menurut para ahli, yaitu :
1.   Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

2.   Drs. E. Utrecht, SH
Hukum agraria adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, dengan melakukan tugas mereka.

3.   Bachsan Mustafa, SH
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.

B.  Azas – Azas Hukum Agraria
1.   Azas Nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.

2.      Azas Dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).

3.      Azas Hukum Adat yang Disaneer
Yaitu hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria, maksudnya adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi – segi negatifnya.
4.      Azas Fungsi Sosial
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA)

5.      Azas Kebangsaan
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.

6.      Azas Non Diskriminasi
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing.

7.      Azas Gotong Royong
Yaitu segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional.

8.      Azas Unifikasi
Yaitu Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, yaitu UUPA.

9.      Azas Pemisahan Horizontal
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

C.  Hak – Hak atas Tanah
1.   Hak Milik
Hak milik adalah hak turun – menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dIpunyai orang atas tanah. Karena semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

2.   Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

3.   Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

4.   Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.

5.   Hak Sewa untuk Bangunan
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa untuk bangunan adalah :
-  Warganegara Indonesia
-  Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
-  Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
-  Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

6.   Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan 
Hak membuka tanah dan memungut hasul hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah


D.  Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

1.      Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Dasar hukum pendaftaran tanah terdapat pada :
-  UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
-  PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997.

2.      Obyek Pendaftaran Tanah
Obyek pendaftaran tanah meliputi :
-  Bidang – bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna
    bangunan dan hak pakai.
-  Tanah hak pengelolaan.
-  Tanah wakaf
-  Tanah hak milik atas satuan rumah susun.
-  Tanah hak tanggungan.
- Tanah Negara

3.   Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak – hak atas tanah, meliputi :
-    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
-  Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
-    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan Anda......