بسم الله الرحمن
الرحيم
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT, karena
Berkat Karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HUKUM AGRARIA ” dengan baik dan benar.
Penyusunan summary ini bertujuan untuk memenuhi tugas dari Dosen
Pembimbing Mata Kuliah “ HUKUM
PERDATA DAGANG ”.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah yaitu Hukum
Perdata Dagang Bapak Fachry A Rahim, SH, yang telah memberikan ilmu
yang bermanfaat bagi kami dalam proses perkuliahan.
Penulis menyadari bahwa Summary makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, masih banyak kekurangan – kekurangan baik dalam penulisan maupun
pembahasannya. Berdasarkan hal tersebut kami mengharapkan masukan berupa kritik
dan saran untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua, terutama bagi penulisI. Amin Yarabbal ‘Alamin.
Desa
Gadang Rawa, 12 Juni 2012
Penulis
A Y U Z A L
NPM : 1111050083
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I. HUKUM AGRARIA
A. Pengertian
Hukum Agraria
1. Mr. Boedi Harsono
2. Drs. E. Utrecht, SH
3. Bachsan Mustafa, SH
B. Azas – Azas Hukum Agraria
1. Azas Nasionalisme
2. Azas Dikuasai oleh Negara
3. Azas Hukum Adat yang Disaneer
4. Azas Fungsi Sosial
5. Azas Kebangsaan
6. Azas Non Diskriminasi
7. Azas Gotong Royong
8. Azas Unifikasi
9. Azas Pemisahan Horizontal
C. Hak
– Hak atas Tanah
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa untuk Bangunan
6. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
D. Pendaftaran Tanah
1. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
2. Obyek Pendaftaran Tanah
3. Tujuan Pendaftaran Tanah
BAB I
HUKUM AGRARIA
A. Pengertian Hukum Agraria
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, sedangkan dalam UUPA agraria yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. Hukum agraria dalam arti sempit yaitu hukum tanah atau hukum
tentang tanah yang mengatur mengenai permukan bumi saja atau pertanian. Hukum
agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Di makalah kelompok III ini, ada
beberapa pengertian hukum agraria menurut para ahli, yaitu :
1. Mr. Boedi
Harsono
Hukum agraria ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2. Drs. E.
Utrecht, SH
Hukum agraria adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, dengan melakukan tugas mereka.
Hukum agraria adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, dengan melakukan tugas mereka.
3. Bachsan
Mustafa, SH
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
B. Azas – Azas Hukum Agraria
1. Azas Nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2.
Azas Dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
3.
Azas Hukum Adat yang
Disaneer
Yaitu hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria, maksudnya adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi – segi negatifnya.
Yaitu hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria, maksudnya adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi – segi negatifnya.
4.
Azas Fungsi Sosial
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA)
5.
Azas Kebangsaan
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
6.
Azas Non Diskriminasi
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing.
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing.
7.
Azas Gotong Royong
Yaitu segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional.
Yaitu segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional.
8.
Azas Unifikasi
Yaitu Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, yaitu UUPA.
Yaitu Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, yaitu UUPA.
9.
Azas Pemisahan Horizontal
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
C. Hak – Hak atas Tanah
1. Hak Milik
1. Hak Milik
Hak
milik adalah hak turun – menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dIpunyai
orang atas tanah. Karena semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
2. Hak
Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu 25 tahun, guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan.
3. Hak
Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
4. Hak
Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
5. Hak Sewa untuk Bangunan
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa untuk
bangunan adalah :
- Warganegara
Indonesia
- Orang
asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia
- Badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
6. Hak
Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasul hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Hak membuka tanah dan memungut hasul hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
D. Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus ,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan
pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
1.
Dasar Hukum Pendaftaran
Tanah
Dasar hukum pendaftaran tanah terdapat
pada :
- UUPA
pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
- PP
No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997.
2.
Obyek Pendaftaran Tanah
Obyek pendaftaran tanah meliputi :
- Bidang – bidang tanah yang dipunyai dengan hak
milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai.
bangunan dan hak pakai.
- Tanah
hak pengelolaan.
- Tanah
wakaf
- Tanah
hak milik atas satuan rumah susun.
- Tanah
hak tanggungan.
- Tanah Negara
3. Tujuan
Pendaftaran Tanah
Tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu
memberikan kepastian hukum atas hak – hak atas tanah, meliputi :
-
Untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan
rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
-
Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.